MEDIATAMANEWS.ID – Sebuah kasus penipuan dan penggelapan uang berhasil diungkap Polsek Malangbong pada Kamis pagi, 26 Desember 2024.
Pelaku berinisial Sdr. MTR (31), warga Desa Cisitu, Malangbong, Garut, diduga menggelapkan sisa pembayaran sebesar Rp 70 juta dari transaksi jual beli tanah.
Kapolsek Malangbong, AKP Suarna, mengungkapkan bahwa korban awalnya menjalin transaksi jual beli tanah sawah di Blok Situ Hapa, Desa Cisitu, pada Mei 2024.
Harga tanah disepakati Rp 270 juta, yang akan dibayar secara bertahap dalam satu tahun.
“Korban menerima uang muka sebesar Rp 80 juta dan beberapa cicilan lainnya, namun merasa curiga ketika sisa pembayaran Rp 70 juta tidak kunjung diterima hingga Desember 2024,” ujar AKP Suarna.
Setelah korban melakukan konfirmasi langsung kepada pembeli, Jajang Sopian, diketahui bahwa sisa pembayaran sebenarnya telah diserahkan kepada pelaku, Sdr. MTR.
Fakta ini membuat korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Kami telah menahan pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami mengimbau warga agar berhati-hati dalam melakukan transaksi besar seperti ini,” tambah Suarna.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih teliti dalam proses transaksi dan memastikan kejelasan semua dokumen
Penulis : Gilang Arbiansyah







