MEDIATAMANEWS.ID – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut tengah menjalani audit syariah yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI.
Audit ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sesuai dengan ketentuan syariah.
Ahmad Nida, M.M, Auditor Ahli Muda pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, menjelaskan bahwa audit syariah ini merupakan mandat dari regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014.
“Pelaksanaan audit ini untuk menjamin bahwa pengelolaan dana ZIS yang dilakukan oleh Baznas Kabupaten Garut sesuai dengan prinsip syariah dan memberikan transparansi kepada masyarakat,” ungkap Ahmad Nida.
Audit syariah ini memiliki tiga tujuan utama. Pertama, memastikan bahwa pengelolaan dana ZIS oleh Baznas Kabupaten Garut telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Kedua, memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa dana yang mereka titipkan diawasi dengan ketat, baik dari sisi keuangan maupun aspek syariah.
“Jadi, bukan hanya audit keuangan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), tetapi juga audit syariah oleh Kementerian Agama,” tambahnya.
Tujuan ketiga dari audit ini adalah sebagai sistem peringatan dini (early warning system). Jika ditemukan potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana, pihak auditor akan memberikan rekomendasi agar dapat diperbaiki sebelum menjadi masalah yang lebih besar.
Saat ini, proses audit masih berlangsung, mencakup telaah dokumen, wawancara, serta permintaan konfirmasi dari pihak terkait.
Dalam proses audit ini, Baznas Kabupaten Garut telah menunjukkan komitmennya terhadap akuntabilitas.
Sebelumnya, audit keuangan oleh KAP telah memberikan opini wajar, menandakan bahwa pengelolaan dana sudah sesuai dengan standar akuntansi zakat (PSAK 109).
Hasil audit syariah ini nantinya akan menjadi landasan untuk perbaikan tata kelola yang lebih baik di masa depan.
Dengan adanya audit ini, masyarakat diharapkan semakin percaya bahwa dana yang mereka donasikan melalui Baznas Kabupaten Garut dikelola dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Audit ini juga menjadi bukti bahwa pengelolaan dana ZIS di Baznas telah memenuhi standar akuntabilitas yang diamanahkan oleh regulasi.







