MEDIATAMANEWS.ID – Dalam putusan yang dibacakan pada pukul 11.28 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.
Keputusan ini juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Ade Sugianto.
Putusan MK ini merupakan respons atas permohonan yang diajukan terkait sengketa hasil Pilkada Tasikmalaya 2024. Selain mendiskualifikasi Ade Sugianto, MK juga membatalkan sejumlah keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya, termasuk penetapan hasil pemilihan dan penetapan pasangan calon peserta pemilihan.
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung Ade Sugianto untuk mengajukan pengganti sebagai calon bupati, sementara posisi calon wakil bupati yang ditempati H. Iip Miptahul Paoz tetap dipertahankan.
Pemungutan suara ulang ini harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan, dengan menggunakan daftar pemilih yang sama seperti pada pemungutan suara sebelumnya.
Selain itu, MK juga menginstruksikan KPU Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Kabupaten Tasikmalaya dalam pelaksanaan putusan ini.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia beserta jajarannya juga diminta untuk melakukan pengawasan ketat selama proses pemungutan suara ulang berlangsung.
Berikut adalah isi dari hasil putusan sidang sengketa pilkada kabupaten Tasikmalaya:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.
3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 6 Desember 2024;
4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024;
5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1575 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 23 September 2024;
6. Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama H. Ade Sugianto yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti H. Iip Miptahul Paoz sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.
7. Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah;
8. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
9. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
10. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Resor Tasikmalaya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya;
11. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Keputusan diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu:
Suhartoyo (Ketua merangkap Anggota)
Saldi Isra
Daniel Yusmic P. Foekh
M. Guntur Hamzah
Arief Hidayat
Anwar Usman
Enny Nurbaningsih
Ridwan Mansyur
Arsul Sani
Penulis : Muhammad Rizqy Nurtsani
Sumber Berita : Tribun kaltim