Drama Pilkada Tasikmalaya: Diskualifikasi Ade Sugianto dan Pemilihan Ulang

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2025 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIATAMANEWS.ID – Dalam putusan yang dibacakan pada pukul 11.28 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.

Keputusan ini juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Ade Sugianto.

Putusan MK ini merupakan respons atas permohonan yang diajukan terkait sengketa hasil Pilkada Tasikmalaya 2024. Selain mendiskualifikasi Ade Sugianto, MK juga membatalkan sejumlah keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya, termasuk penetapan hasil pemilihan dan penetapan pasangan calon peserta pemilihan.

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung Ade Sugianto untuk mengajukan pengganti sebagai calon bupati, sementara posisi calon wakil bupati yang ditempati H. Iip Miptahul Paoz tetap dipertahankan.

Pemungutan suara ulang ini harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan, dengan menggunakan daftar pemilih yang sama seperti pada pemungutan suara sebelumnya.

Selain itu, MK juga menginstruksikan KPU Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Kabupaten Tasikmalaya dalam pelaksanaan putusan ini.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia beserta jajarannya juga diminta untuk melakukan pengawasan ketat selama proses pemungutan suara ulang berlangsung.

Berikut adalah isi dari hasil putusan sidang sengketa pilkada kabupaten Tasikmalaya:

Baca Juga :  Dukungan Penuh Ketua ARWT kelurahan sukamajukidul : Rumah UMKM Tasik Akan Majukan Pelaku Usaha Kecil

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;

2. Menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.

3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 6 Desember 2024;

4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024;

5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1575 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 23 September 2024;

6. Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama H. Ade Sugianto yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti H. Iip Miptahul Paoz sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.

7. Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah;

Baca Juga :  Global Health Challenges: Examining the Impacts of Infectious Diseases

8. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

9. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

10. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Resor Tasikmalaya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya;

11. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Keputusan diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu:

Suhartoyo (Ketua merangkap Anggota)
Saldi Isra
Daniel Yusmic P. Foekh
M. Guntur Hamzah
Arief Hidayat
Anwar Usman
Enny Nurbaningsih
Ridwan Mansyur
Arsul Sani

Penulis : Muhammad Rizqy Nurtsani

Sumber Berita : Tribun kaltim

Berita Terkait

Mendiktisaintek Kunjungi IPI Garut, Dorong Transformasi Perguruan Tinggi Lewat Inovasi Mahasiswa
IPI Garut Kukuhkan 78 Guru Profesional Lewat Yudisium PPG 2025
Job Fair 2025 Kota Tasikmalaya: 25 Perusahaan Buka 2.200 Lowongan Kerja, Walikota Viman Janjikan Digelar Rutin
Dari Balap Karung hingga Ngaliwet, Begini Keseruan Warga RW 09 kampung Ciluncat Rayakan Kemerdekaan
Momentum HUT Bhayangkara ke-79, 60 Personel Polres Tasikmalaya Kota Naik Pangkat
Dialog Publik MPM Triguna: Mahasiswa Bukan Lagi Objek, Tapi Subjek Perubahan!
Wakil Bupati Tegaskan: Paskibra adalah Garda Terdepan Pembinaan Anak Bangsa!
HMI Tasikmalaya Soroti TPA Ciangir, Desak Reformasi Dinas Lingkungan Hidup
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 21:48 WIB

Mendiktisaintek Kunjungi IPI Garut, Dorong Transformasi Perguruan Tinggi Lewat Inovasi Mahasiswa

Rabu, 17 September 2025 - 18:33 WIB

IPI Garut Kukuhkan 78 Guru Profesional Lewat Yudisium PPG 2025

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:05 WIB

Job Fair 2025 Kota Tasikmalaya: 25 Perusahaan Buka 2.200 Lowongan Kerja, Walikota Viman Janjikan Digelar Rutin

Senin, 18 Agustus 2025 - 23:19 WIB

Dari Balap Karung hingga Ngaliwet, Begini Keseruan Warga RW 09 kampung Ciluncat Rayakan Kemerdekaan

Minggu, 29 Juni 2025 - 14:14 WIB

Dialog Publik MPM Triguna: Mahasiswa Bukan Lagi Objek, Tapi Subjek Perubahan!

Berita Terbaru

Ragam

Ucapan HUT Ke 80 Republik Indonesia

Minggu, 17 Agu 2025 - 15:53 WIB