MEDIATAMANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Garut, bekerja sama dengan Cabang Dinas Kehutanan Wilayah V Garut, meluncurkan draft akhir Dokumen Pengembangan Wilayah Terpadu (IAD) berbasis Perhutanan Sosial pada Selasa (31/12/2024) di Aula Citarum, Kantor CDK Wilayah V, Kecamatan Garut Kota.
Rencana besar ini merupakan langkah strategis untuk mendorong pembangunan yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berbasis kolaborasi lintas sektor.
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, dalam sambutannya menyampaikan bahwa program ini diharapkan dapat mengatasi konflik tenurial dalam sektor kehutanan dengan pendekatan yang lebih berkeadilan.
“Perhutanan Sosial terbukti efektif dalam memberikan akses dan aset lahan kepada masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan mereka tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Dengan rencana pengembangan ini, Garut berkomitmen untuk menjadikan hutan sebagai pendorong ekonomi, bukan sumber kemiskinan.
Enik Ekowati, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan RI, juga menegaskan pentingnya kolaborasi dalam merancang IAD.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan yang mencakup pelestarian alam dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Didit Fajar Putradi, Kepala Bappeda Garut, menjelaskan bahwa penyusunan IAD ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023.
Rencana ini bertujuan untuk mengembangkan kawasan berbasis agro, seperti komoditas unggulan kopi di Cisurupan dan domba di Leles, serta mengoptimalkan potensi ekowisata.
Masterplan IAD Garut 2025-2045 akan dibagi dalam empat tahap, dengan penekanan pada penguatan ekonomi lokal dan keberlanjutan lingkungan.
Setiap tahap akan melibatkan berbagai pihak dalam kolaborasi yang bertujuan untuk menciptakan solusi yang seimbang antara pelestarian alam dan pemberdayaan masyarakat.
Nurfaizin, Kepala Subdirektorat Kelembagaan Usaha PS-PUPS, menambahkan bahwa durasi 20 tahun yang diterapkan pada IAD Garut memberi keunggulan dalam merancang rencana induk yang lebih matang.
Ia juga berharap IAD Garut dapat menjadi model pengelolaan terpadu yang bisa diterapkan di daerah lain, serta mendukung ketahanan pangan nasional melalui penguatan sektor perhutanan sosial.
Penulis : Gilang Arbiansyah
Sumber Berita : Diskominfo Kab. Garut