Geger! Pria di Garut Ditangkap dengan 500 Gram Sabu, Terancam Hukuman Mati

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 16 Februari 2025 - 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Geger! Pria di Garut Ditangkap dengan 500 Gram Sabu, Terancam Hukuman Mati

Geger! Pria di Garut Ditangkap dengan 500 Gram Sabu, Terancam Hukuman Mati

MEDIATAMANEWS.ID – Sat Reserse Narkoba Polres Garut berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 500 gram yang dikemas dalam toples kue lebaran.

Polisi juga menangkap seorang pengedar berinisial KD (39), warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan narkoba.

Dalam operasi ini, polisi menyita 500 gram sabu yang diperkirakan bernilai Rp 500 juta.

Modus penyimpanan dalam toples kue lebaran diduga dilakukan untuk mengelabui aparat keamanan.

“Kami telah mengamankan seorang pria berinisial KD atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 500 gram. Jika diuangkan, sabu setengah kilogram ini senilai Rp 500 juta,” ujar Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, Sabtu (15/2/2025).

Baca Juga :  Resmi Dilantik, Bupati Garut Baru Langsung Gaspol! Ini Janji Besarnya untuk Warga

Dalam pemeriksaan, KD mengaku mendapatkan barang haram ini dari pemasok yang berasal dari Bogor.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap bandar utama yang memasok sabu ke wilayah Garut.

AKP Usep Sudirman menegaskan bahwa tangkapan ini merupakan salah satu yang terbesar di awal tahun 2025. Pasalnya, pengedar di Garut jarang menyimpan sabu dalam jumlah besar seperti ini.

Baca Juga :  Baznas Kabupaten Garut Jalani Audit Syariah, Kementerian Agama Pastikan Kepatuhan dan Akuntabilitas

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” tambahnya.

KD kini telah ditahan di Mapolres Garut dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau paling ringan 20 tahun penjara,” tegas AKP Usep Sudirman.

 

Penulis : Gilang Arbiansyah

Sumber Berita : Humas Polres Garut

Berita Terkait

Ketua BAZNAS Garut Dorong Optimalisasi Data Muzaki dan Potensi Zakat ASN Lewat Rakor UPZ
PNM Serahkan Ambulans ke Baznas Garut untuk Perkuat Layanan Kemanusiaan
Batik Jadi Identitas Bangsa, Ceng Malki Dorong Pelestarian
Mendiktisaintek Kunjungi IPI Garut, Dorong Transformasi Perguruan Tinggi Lewat Inovasi Mahasiswa
IPI Garut Kukuhkan 78 Guru Profesional Lewat Yudisium PPG 2025
Diresmikan! Monumen Pesawat Tempur Legendaris AS 202 Jadi Simbol Dirgantara Garut
Prabowo Kirim Sapi Kurban Raksasa ke Garut, Bupati: Ini Kehormatan Besar!
Tegas Melawan Kekerasan: Kohati Berdiri Bersama Korban
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:44 WIB

Ketua BAZNAS Garut Dorong Optimalisasi Data Muzaki dan Potensi Zakat ASN Lewat Rakor UPZ

Minggu, 12 Oktober 2025 - 19:49 WIB

PNM Serahkan Ambulans ke Baznas Garut untuk Perkuat Layanan Kemanusiaan

Sabtu, 20 September 2025 - 21:48 WIB

Mendiktisaintek Kunjungi IPI Garut, Dorong Transformasi Perguruan Tinggi Lewat Inovasi Mahasiswa

Rabu, 17 September 2025 - 18:33 WIB

IPI Garut Kukuhkan 78 Guru Profesional Lewat Yudisium PPG 2025

Senin, 9 Juni 2025 - 09:16 WIB

Diresmikan! Monumen Pesawat Tempur Legendaris AS 202 Jadi Simbol Dirgantara Garut

Berita Terbaru