MEDIATAMANEWS.ID – Sat Reserse Narkoba Polres Garut berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 500 gram yang dikemas dalam toples kue lebaran.
Polisi juga menangkap seorang pengedar berinisial KD (39), warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan narkoba.
Dalam operasi ini, polisi menyita 500 gram sabu yang diperkirakan bernilai Rp 500 juta.
Modus penyimpanan dalam toples kue lebaran diduga dilakukan untuk mengelabui aparat keamanan.
“Kami telah mengamankan seorang pria berinisial KD atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 500 gram. Jika diuangkan, sabu setengah kilogram ini senilai Rp 500 juta,” ujar Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, Sabtu (15/2/2025).
Dalam pemeriksaan, KD mengaku mendapatkan barang haram ini dari pemasok yang berasal dari Bogor.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap bandar utama yang memasok sabu ke wilayah Garut.
AKP Usep Sudirman menegaskan bahwa tangkapan ini merupakan salah satu yang terbesar di awal tahun 2025. Pasalnya, pengedar di Garut jarang menyimpan sabu dalam jumlah besar seperti ini.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” tambahnya.
KD kini telah ditahan di Mapolres Garut dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau paling ringan 20 tahun penjara,” tegas AKP Usep Sudirman.
Penulis : Gilang Arbiansyah
Sumber Berita : Humas Polres Garut







