MEDIATAMANEWS.ID – Seorang pria berinisial VR (32), warga Kecamatan Garut Kota, ditangkap polisi setelah diduga mengancam istrinya dengan senjata api rakitan jenis revolver.
Peristiwa ini terjadi di Perumahan Banyu Mukti, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, pada Sabtu (15/2/2025).
Korban, DM (28), mengaku bahwa suaminya sudah dua kali mengancamnya dengan senjata api rakitan tersebut.
Kejadian ini membuat warga sekitar panik hingga akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Joko, menjelaskan bahwa polisi segera bergerak setelah menerima laporan dari warga yang mendengar adanya keributan di lokasi kejadian.
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari tangan VR, petugas menyita satu pucuk revolver rakitan beserta tiga butir peluru.
“Berkat laporan cepat dari masyarakat, kami segera mengamankan pelaku sebelum terjadi hal yang lebih buruk. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui motif dan asal senjata api tersebut,” ujar AKP Joko.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini, terutama terkait kepemilikan dan asal-usul senjata api rakitan yang digunakan pelaku.
Polisi juga berkomitmen untuk menindak tegas siapa saja yang memiliki atau menggunakan senjata api ilegal.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu melaporkan kejadian yang berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
AKP Joko menegaskan bahwa kepemilikan senjata api ilegal adalah pelanggaran serius yang dapat membahayakan nyawa banyak orang.
“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran senjata api ilegal dan menindak tegas siapa saja yang terbukti memiliki atau menyalahgunakannya,” tambahnya.
Dengan adanya kasus ini, masyarakat diingatkan untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan demi menjaga keamanan lingkungan.
Penulis : Gilang Arbiansyah