MEDIATAMANEWS.ID – Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pimpinan lembaga pendidikan berbasis pesantren di Kota Tasikmalaya, AR, memicu kecaman keras dari berbagai pihak.
AR diduga melakukan tindakan keji terhadap anak di bawah umur, yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mencoreng nilai-nilai agama dan moralitas.
Ketua gerakan pemuda Ansor Bubung Nizar Pamungkas, S.Pd.I yang diwakili oleh Sekretaris LBH GP Ansor Kota Tasikmalaya Ridwan Maulana, menegaskan bahwa tindakan pelaku melanggar Pasal 76E jo Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Pelaku menyalahgunakan kedudukan, wewenang, dan kepercayaan yang dimilikinya untuk melakukan tindakan amoral ini. Ini merupakan bentuk pelecehan terhadap hak anak yang sejatinya merupakan hak asasi manusia,” ujar Ridwan
LBH Ansor meminta Polresta Tasikmalaya bertindak tegas, transparan, dan objektif dalam mengusut kasus ini.
Mereka juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak memberikan pernyataan yang merendahkan korban.
“Pernyataan seperti ‘suka sama suka’ atau ‘pelaku akan bertanggung jawab dengan menikahi korban’ sangat tidak pantas dan dapat melukai psikologis korban serta keluarga,” tambahnya.
LBH Ansor juga mendesak pemerintah daerah, MUI, dan Kemenag Kota Tasikmalaya untuk memperkuat mekanisme pemulihan korban, baik secara fisik maupun psikologis.
Mekanisme perlindungan dan pemulihan korban, menurut LBH Ansor, harus dipermudah dan tidak berbelit-belit.
“Trauma yang dialami korban adalah luka yang sulit disembuhkan. Pemerintah dan lembaga terkait harus memastikan korban mendapatkan bantuan yang layak,” tegas Ridwan
LBH Ansor juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aset tersangka agar dapat digunakan untuk pemulihan korban. Organisasi ini berkomitmen mendampingi korban dan keluarga hingga proses hukum selesai.
Penulis : Muhammad Rizqy Nurtsani