Kasus Kekerasan Seksual di Tasikmalaya: LBH Ansor Minta Penegakan Hukum Transparan dan Pemulihan Korban Diprioritaskan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 12 Januari 2025 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIATAMANEWS.ID  – Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pimpinan lembaga pendidikan berbasis pesantren di Kota Tasikmalaya, AR, memicu kecaman keras dari berbagai pihak.

AR diduga melakukan tindakan keji terhadap anak di bawah umur, yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mencoreng nilai-nilai agama dan moralitas.

Ketua gerakan pemuda Ansor Bubung Nizar Pamungkas, S.Pd.I yang diwakili oleh Sekretaris LBH GP Ansor Kota Tasikmalaya Ridwan Maulana, menegaskan bahwa tindakan pelaku melanggar Pasal 76E jo Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga :  Heboh! Pria di Garut Ancam Istri dengan Revolver Rakitan, Begini Nasibnya Sekarang

“Pelaku menyalahgunakan kedudukan, wewenang, dan kepercayaan yang dimilikinya untuk melakukan tindakan amoral ini. Ini merupakan bentuk pelecehan terhadap hak anak yang sejatinya merupakan hak asasi manusia,” ujar Ridwan

LBH Ansor meminta Polresta Tasikmalaya bertindak tegas, transparan, dan objektif dalam mengusut kasus ini.

Mereka juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak memberikan pernyataan yang merendahkan korban.

“Pernyataan seperti ‘suka sama suka’ atau ‘pelaku akan bertanggung jawab dengan menikahi korban’ sangat tidak pantas dan dapat melukai psikologis korban serta keluarga,” tambahnya.

Baca Juga :  Operasi Lilin Lodaya 2024: Polsek Cikelet Amankan Ribuan Pengunjung Santolo!

LBH Ansor juga mendesak pemerintah daerah, MUI, dan Kemenag Kota Tasikmalaya untuk memperkuat mekanisme pemulihan korban, baik secara fisik maupun psikologis.

Mekanisme perlindungan dan pemulihan korban, menurut LBH Ansor, harus dipermudah dan tidak berbelit-belit.

“Trauma yang dialami korban adalah luka yang sulit disembuhkan. Pemerintah dan lembaga terkait harus memastikan korban mendapatkan bantuan yang layak,” tegas Ridwan

LBH Ansor juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aset tersangka agar dapat digunakan untuk pemulihan korban. Organisasi ini berkomitmen mendampingi korban dan keluarga hingga proses hukum selesai.

Penulis : Muhammad Rizqy Nurtsani

Berita Terkait

Job Fair 2025 Kota Tasikmalaya: 25 Perusahaan Buka 2.200 Lowongan Kerja, Walikota Viman Janjikan Digelar Rutin
Dari Balap Karung hingga Ngaliwet, Begini Keseruan Warga RW 09 kampung Ciluncat Rayakan Kemerdekaan
Ucapan HUT Ke 80 Republik Indonesia
Momentum HUT Bhayangkara ke-79, 60 Personel Polres Tasikmalaya Kota Naik Pangkat
Dialog Publik MPM Triguna: Mahasiswa Bukan Lagi Objek, Tapi Subjek Perubahan!
Wakil Bupati Tegaskan: Paskibra adalah Garda Terdepan Pembinaan Anak Bangsa!
HMI Tasikmalaya Soroti TPA Ciangir, Desak Reformasi Dinas Lingkungan Hidup
Ketua KNPI Indihiang Harap SPMB SMA Berjalan Sesuai Regulasi dan Jauh dari Praktik Curang
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:05 WIB

Job Fair 2025 Kota Tasikmalaya: 25 Perusahaan Buka 2.200 Lowongan Kerja, Walikota Viman Janjikan Digelar Rutin

Senin, 18 Agustus 2025 - 23:19 WIB

Dari Balap Karung hingga Ngaliwet, Begini Keseruan Warga RW 09 kampung Ciluncat Rayakan Kemerdekaan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 15:53 WIB

Ucapan HUT Ke 80 Republik Indonesia

Minggu, 29 Juni 2025 - 14:14 WIB

Dialog Publik MPM Triguna: Mahasiswa Bukan Lagi Objek, Tapi Subjek Perubahan!

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:00 WIB

Wakil Bupati Tegaskan: Paskibra adalah Garda Terdepan Pembinaan Anak Bangsa!

Berita Terbaru

Ragam

Ucapan HUT Ke 80 Republik Indonesia

Minggu, 17 Agu 2025 - 15:53 WIB