MEDIATAMANEWS.ID – Pengurus Cabang Jam’iyyatul Qurra’ wal Huffadzh (PC JQH) Nahdlatul Ulama Kota Tasikmalaya mengeluarkan pernyataan resmi mengecam keras tindakan asusila yang dilakukan oleh AR.
Kasus ini mencuat setelah AR, yang mengklaim dirinya sebagai hafiz dan pimpinan lembaga Darul Ilmi, diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap santri.
Dalam pernyataan resmi bernomor 002/B/PC-JQH-NU/1/2025, PC JQH NU menegaskan bahwa lembaga Darul Ilmi bukan bagian dari jaringan lembaga Al-Qur’an di bawah naungan JQH NU Kota Tasikmalaya.
“Kami mengecam keras tindakan tersebut. Kami juga menegaskan bahwa Darul Ilmi tidak ada kaitannya dengan PC JQH NU Kota Tasikmalaya,” ujar KH. Dede Khoiruddin, Ro’is Majelis Ilmi PC JQH NU.
Desak Pengawasan Ketat dari Kemenag
PC JQH NU meminta Kementerian Agama (Kemenag) agar lebih selektif dalam memberikan izin operasional Rumah Tahfiz Qur’an (RTQ).
Mereka menyoroti banyaknya oknum yang memanfaatkan label tahfiz untuk kepentingan pribadi, sehingga mencoreng citra lembaga pendidikan berbasis agama.
“Kondisi ini menciptakan asumsi negatif terhadap pesantren secara umum dan menimbulkan trauma mendalam bagi orang tua,” kata KH. Dede Khoiruddin.
Panduan Memilih Pesantren yang Aman
Untuk mencegah kasus serupa, PC JQH NU memberikan panduan kepada masyarakat dalam memilih pondok pesantren, antara lain:
1. Memastikan pesantren memiliki izin operasional yang sah.
2. Mengecek keberadaan lima pilar pesantren (kiai, santri, asrama, masjid, dan kitab kuning).
3. Memastikan pesantren berakidah Ahlussunnah Wal Jamaah.
4. Menghindari pesantren yang bersifat eksklusif dan tertutup.
5. Memastikan adanya murobbi tahfiz bersanad.
“Kami menghimbau para orang tua agar lebih selektif dalam memilih lembaga pendidikan agama untuk anak-anak mereka,” tambah KH. Dede Khoiruddin.
PC JQH NU juga berharap masyarakat bersama pemerintah dapat meningkatkan pengawasan terhadap lembaga tahfiz, demi melindungi santri dan menjaga marwah pendidikan Al-Qur’an.
Penulis : Muhammad Rizqy Nurtsani