Pemprov Jawa Barat Terbitkan Aturan Baru, Kegiatan Sekolah Berbiaya Tinggi Dibatasi

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 4 Mei 2025 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Nomor 42/PK.03.04/KESRA provinsi Jawa Barat ||| dok : Mediatamanews.id

Surat Edaran Nomor 42/PK.03.04/KESRA provinsi Jawa Barat ||| dok : Mediatamanews.id

MEDIATAMANEWS.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 42/PK.03.04/KESRA yang mengatur kembali pelaksanaan kegiatan di luar pembelajaran formal di satuan pendidikan.

Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil, merata, dan tidak membebani secara finansial, khususnya bagi orang tua peserta didik.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama di Provinsi Jawa Barat.

Beberapa poin penting dalam kebijakan ini mencakup larangan pelaksanaan study tour ke luar provinsi, pembatasan outing class berbiaya tinggi, serta pengaturan ketat terhadap kegiatan wisuda yang bersifat seremonial.

Inti Aturan dalam Surat Edaran Gubernur Jabar

Baca Juga :  Polres Garut Amankan 120 Knalpot Brong dan 112 Botol Miras dalam Operasi Cipkon Malam Minggu

1. Dilarang mengadakan kegiatan di luar pembelajaran,seperti Study tour ke luar Provinsi Jawa Barat,Outing class atau kegiatan lain yang memerlukan biaya besar,Wisuda/perpisahan dan kegiatan seremonial berbiaya tinggi dan Kegiatan serupa yang tidak termasuk kurikulum dan tidak bersifat wajib.

2. Study tour hanya boleh dilakukan di wilayah Jawa Barat, dengan lokasi yang mengandung unsur edukatif seperti, Perguruan tinggi, Museum dan pusat ilmu pengetahuan, Pusat kebudayaan dan Objek wisata edukatif lokal

3. Semua kegiatan yang dilakukan harus melaporkan dan mendapat persetujuan dari perangkat daerah setempat.

4.Wisuda siswa hanya boleh dilakukan secara sederhana, tidak memungut biaya, dan tetap mengedepankan nilai edukatif serta kebersamaan.

5. Untuk sekolah yang belum menerima program makan bergizi, peserta didik dianjurkan membawa bekal makanan bergizi dari rumah masing-masing.

Baca Juga :  Kemacetan Melanda Jalur Puncak dan Bandung-Lembang, Cuaca Ekstrem Mengancam Perayaan Tahun Baru

6. Pemerintah juga mendorong pelaksanaan pendidikan karakter, bela negara, dan kedisiplinan dengan melibatkan kerjasama satuan pendidikan dan jajaran TNI AD.

Kebijakan ini disusun berdasarkan sejumlah peraturan nasional, termasuk UU Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Presiden tentang Penguatan Pendidikan Karakter, serta hasil kerjasama antara Pemprov Jabar dan TNI AD.

Dengan diberlakukannya surat edaran ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap satuan pendidikan tidak lagi fokus pada kegiatan seremonial yang bersifat konsumtif. Sebaliknya, kegiatan pendidikan diharapkan kembali ke esensi utama: pembentukan karakter, penanaman nilai, dan pemerataan akses belajar tanpa diskriminasi biaya.

Penulis : Muhammad Rizqy

Editor : Muhammad Rizqy

Berita Terkait

Momentum HUT Bhayangkara ke-79, 60 Personel Polres Tasikmalaya Kota Naik Pangkat
Dialog Publik MPM Triguna: Mahasiswa Bukan Lagi Objek, Tapi Subjek Perubahan!
Transparansi Dipertanyakan! PAGARSEL Soroti Dugaan Penyalahgunaan Anggaran DPRD Garut
Gubernur Jabar “Sentil” Bupati Tasikmalaya: Kalau Saya Maung, Bupati Harus Maung Juga
Hari Terakhir Seleksi! Hendro Sugiarto Daftar Direksi: Targetkan Tirta Intan Masuk Top 10 Jawa Barat!
100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Garut, Pemkab Garut Fokus Pelayanan Publik dan Adaptif dalam Bermedia Sosial
Adeeva Shakila Hidayatulloh, Siswi Multitalenta yang Menginspirasi Lewat Seni dan Komitmen Berhijab
PPDB 2025 Pesantren Ciloa Garut Resmi Dibuka, Siap Cetak Generasi Unggul Berbasis Nilai Islam
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 18:17 WIB

Momentum HUT Bhayangkara ke-79, 60 Personel Polres Tasikmalaya Kota Naik Pangkat

Minggu, 29 Juni 2025 - 14:14 WIB

Dialog Publik MPM Triguna: Mahasiswa Bukan Lagi Objek, Tapi Subjek Perubahan!

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:16 WIB

Transparansi Dipertanyakan! PAGARSEL Soroti Dugaan Penyalahgunaan Anggaran DPRD Garut

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:36 WIB

Gubernur Jabar “Sentil” Bupati Tasikmalaya: Kalau Saya Maung, Bupati Harus Maung Juga

Rabu, 28 Mei 2025 - 12:33 WIB

Hari Terakhir Seleksi! Hendro Sugiarto Daftar Direksi: Targetkan Tirta Intan Masuk Top 10 Jawa Barat!

Berita Terbaru