MEDIATAMANEWS.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 42/PK.03.04/KESRA yang mengatur kembali pelaksanaan kegiatan di luar pembelajaran formal di satuan pendidikan.
Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil, merata, dan tidak membebani secara finansial, khususnya bagi orang tua peserta didik.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama di Provinsi Jawa Barat.
Beberapa poin penting dalam kebijakan ini mencakup larangan pelaksanaan study tour ke luar provinsi, pembatasan outing class berbiaya tinggi, serta pengaturan ketat terhadap kegiatan wisuda yang bersifat seremonial.
Inti Aturan dalam Surat Edaran Gubernur Jabar
1. Dilarang mengadakan kegiatan di luar pembelajaran,seperti Study tour ke luar Provinsi Jawa Barat,Outing class atau kegiatan lain yang memerlukan biaya besar,Wisuda/perpisahan dan kegiatan seremonial berbiaya tinggi dan Kegiatan serupa yang tidak termasuk kurikulum dan tidak bersifat wajib.
2. Study tour hanya boleh dilakukan di wilayah Jawa Barat, dengan lokasi yang mengandung unsur edukatif seperti, Perguruan tinggi, Museum dan pusat ilmu pengetahuan, Pusat kebudayaan dan Objek wisata edukatif lokal
3. Semua kegiatan yang dilakukan harus melaporkan dan mendapat persetujuan dari perangkat daerah setempat.
4.Wisuda siswa hanya boleh dilakukan secara sederhana, tidak memungut biaya, dan tetap mengedepankan nilai edukatif serta kebersamaan.
5. Untuk sekolah yang belum menerima program makan bergizi, peserta didik dianjurkan membawa bekal makanan bergizi dari rumah masing-masing.
6. Pemerintah juga mendorong pelaksanaan pendidikan karakter, bela negara, dan kedisiplinan dengan melibatkan kerjasama satuan pendidikan dan jajaran TNI AD.
Kebijakan ini disusun berdasarkan sejumlah peraturan nasional, termasuk UU Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Presiden tentang Penguatan Pendidikan Karakter, serta hasil kerjasama antara Pemprov Jabar dan TNI AD.
Dengan diberlakukannya surat edaran ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap satuan pendidikan tidak lagi fokus pada kegiatan seremonial yang bersifat konsumtif. Sebaliknya, kegiatan pendidikan diharapkan kembali ke esensi utama: pembentukan karakter, penanaman nilai, dan pemerataan akses belajar tanpa diskriminasi biaya.
Penulis : Muhammad Rizqy
Editor : Muhammad Rizqy