MEDIATAMANEWS.ID – Sat Reserse Narkoba Polres Garut kembali membongkar kasus peredaran gelap narkotika, kali ini melibatkan seorang ibu rumah tangga dan karyawan swasta. Dua pelaku, SN (26) dan FS (28), berhasil diamankan di Kampung Babakan Kalapa, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Kamis (13/2/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 83,72 gram tembakau sintetis, yang dikemas dalam plastik hitam bertuliskan “Cappuccino”.
Modus penjualan mereka terbilang unik, karena menggunakan Instagram sebagai media transaksi.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., mengungkap bahwa kedua pelaku mendapatkan pasokan tembakau sintetis dari akun Instagram bernama AYAMJANTAN41_.
Barang haram tersebut dikirim menggunakan sistem mapping, yaitu metode di mana pembeli dan penjual menentukan lokasi tersembunyi untuk mengambil barang tanpa bertemu langsung.
“Kedua pelaku menjual narkoba melalui akun Instagram bernama ‘Welldream’. Mereka tidak hanya mengedarkan tetapi juga mengonsumsi tembakau sintetis dan sabu,” ujar AKP Usep Sudirman kepada awak media pada Kamis (20/2/2025).
Selain menjual langsung kepada pelanggan, pelaku juga memperoleh keuntungan Rp 1,5 juta dari setiap transaksi.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Garut beserta barang bukti. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya paling ringan 20 tahun penjara,” tegas Kasat Narkoba.
Pihak kepolisian masih mendalami jaringan narkoba ini, terutama akun Instagram “Welldream”, yang diduga menjadi media utama dalam transaksi narkoba secara online.
Penulis : Gilang Arbiansyah







