Polisi Garut Ungkap Peredaran Narkoba Online, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara!

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 21 Februari 2025 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIATAMANEWS.ID – Sat Reserse Narkoba Polres Garut kembali membongkar kasus peredaran gelap narkotika, kali ini melibatkan seorang ibu rumah tangga dan karyawan swasta. Dua pelaku, SN (26) dan FS (28), berhasil diamankan di Kampung Babakan Kalapa, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Kamis (13/2/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 83,72 gram tembakau sintetis, yang dikemas dalam plastik hitam bertuliskan “Cappuccino”.

Modus penjualan mereka terbilang unik, karena menggunakan Instagram sebagai media transaksi.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., mengungkap bahwa kedua pelaku mendapatkan pasokan tembakau sintetis dari akun Instagram bernama AYAMJANTAN41_.

Baca Juga :  Sinergi GP Ansor dan Lapas Kota Tasikmalaya! Wujud Nyata Implementasi Pancasila

Barang haram tersebut dikirim menggunakan sistem mapping, yaitu metode di mana pembeli dan penjual menentukan lokasi tersembunyi untuk mengambil barang tanpa bertemu langsung.

“Kedua pelaku menjual narkoba melalui akun Instagram bernama ‘Welldream’. Mereka tidak hanya mengedarkan tetapi juga mengonsumsi tembakau sintetis dan sabu,” ujar AKP Usep Sudirman kepada awak media pada Kamis (20/2/2025).

Selain menjual langsung kepada pelanggan, pelaku juga memperoleh keuntungan Rp 1,5 juta dari setiap transaksi.

Baca Juga :  11,8 Hektare Lahan Gagal Panen di Garut, Petani Terima Klaim Asuransi Jutaan Rupiah!

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Garut beserta barang bukti. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya paling ringan 20 tahun penjara,” tegas Kasat Narkoba.

Pihak kepolisian masih mendalami jaringan narkoba ini, terutama akun Instagram “Welldream”, yang diduga menjadi media utama dalam transaksi narkoba secara online.

Penulis : Gilang Arbiansyah

Berita Terkait

Ketua BAZNAS Garut Dorong Optimalisasi Data Muzaki dan Potensi Zakat ASN Lewat Rakor UPZ
PNM Serahkan Ambulans ke Baznas Garut untuk Perkuat Layanan Kemanusiaan
Batik Jadi Identitas Bangsa, Ceng Malki Dorong Pelestarian
Mendiktisaintek Kunjungi IPI Garut, Dorong Transformasi Perguruan Tinggi Lewat Inovasi Mahasiswa
IPI Garut Kukuhkan 78 Guru Profesional Lewat Yudisium PPG 2025
Diresmikan! Monumen Pesawat Tempur Legendaris AS 202 Jadi Simbol Dirgantara Garut
Prabowo Kirim Sapi Kurban Raksasa ke Garut, Bupati: Ini Kehormatan Besar!
Tegas Melawan Kekerasan: Kohati Berdiri Bersama Korban
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:44 WIB

Ketua BAZNAS Garut Dorong Optimalisasi Data Muzaki dan Potensi Zakat ASN Lewat Rakor UPZ

Minggu, 12 Oktober 2025 - 19:49 WIB

PNM Serahkan Ambulans ke Baznas Garut untuk Perkuat Layanan Kemanusiaan

Sabtu, 20 September 2025 - 21:48 WIB

Mendiktisaintek Kunjungi IPI Garut, Dorong Transformasi Perguruan Tinggi Lewat Inovasi Mahasiswa

Rabu, 17 September 2025 - 18:33 WIB

IPI Garut Kukuhkan 78 Guru Profesional Lewat Yudisium PPG 2025

Senin, 9 Juni 2025 - 09:16 WIB

Diresmikan! Monumen Pesawat Tempur Legendaris AS 202 Jadi Simbol Dirgantara Garut

Berita Terbaru