MEDIATAMANEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Jalan Mandalawangi, Kampung Maribaya, Desa Mandalasari, Kecamatan Kadungora, pada Sabtu (21/12/2024).
Dalam peristiwa tersebut, korban berinisial J (50), yang merupakan residivis kasus pencurian, ditemukan tewas mengenaskan dengan luka sabetan senjata tajam.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Rinaldo, S.H., dalam konferensi pers Kamis (16/1/2025), menjelaskan bahwa dua pelaku, EA (50) dan PR (36), yang juga merupakan residivis kasus penganiayaan, telah ditangkap di dua lokasi berbeda.
“Kami berhasil mengamankan EA di Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, dan PR di Kabupaten Garut pada hari yang sama, Selasa (14/1/2025). Kedua pelaku mengakui merencanakan pembunuhan ini karena motif dendam,” ujar AKP Rinaldo.
Korban ditemukan dalam kondisi tersungkur di area kebun dengan luka parah di kepala dan lengan kiri yang hampir putus.
Di lokasi kejadian, polisi menemukan sepeda motor korban yang terguling serta sebilah golok yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan.
Menurut keterangan pelaku, dendam terhadap korban bermula saat korban mendatangi rumah pelaku dengan membawa golok, yang membuat keluarga pelaku merasa terancam.
Aksi balas dendam ini pun dilakukan secara terencana, hingga berujung pada tragedi tragis tersebut.
AKP Rinaldo mengapresiasi kerja keras tim gabungan Sat Reskrim Polres Garut dan Tim Resmob Polda Jawa Barat dalam mengungkap kasus ini.
“Kami berharap penangkapan ini memberikan rasa keadilan bagi masyarakat serta memastikan keamanan wilayah hukum Polres Garut,” tegasnya.
Penulis : Gilang Arbiansyah