WARTAGARUT.COM – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025.
Berdasarkan keputusan bersama Baznas pusat dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022, jumlah zakat fitrah tahun ini disesuaikan dengan harga beras premium yang berlaku.
Ketua Baznas Garut, Abdullah Efendi, S.Pd.I., M.E., mengungkapkan bahwa besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap jiwa adalah 2,7 kg beras atau setara dengan Rp40.500.
Angka ini diperoleh dari hasil rapat koordinasi dengan MUI, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Kabag Kesra, serta Kementerian Agama (Kemenag) Garut.
“Kami menetapkan besaran zakat fitrah berdasarkan Fatwa MUI dan harga beras premium saat ini. Tahun ini, harga beras premium turun dari Rp16.500 menjadi Rp15.000 per kilogram, sehingga zakat fitrah yang harus dibayarkan juga turun menjadi Rp40.500 per jiwa,” ujar Abdullah, Selasa (25/3/2025).
Baznas mengimbau masyarakat untuk membayarkan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui lembaga resmi guna memastikan penyaluran yang tepat sasaran.***
Penulis : Sinta Wulandari