MEDIATAMANEWS.ID – Pada malam pergantian tahun 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut berhasil mengamankan sebanyak 293 botol minuman keras (miras) dari berbagai titik. Razia ini dilakukan untuk mencegah pesta miras yang berpotensi memicu tindakan kriminal selama perayaan tahun baru.
Kepala Satpol PP Garut, Usep Basuki Eko, mengungkapkan bahwa operasi ini dilaksanakan berdasarkan laporan intelijen yang menunjukkan peningkatan peredaran miras menjelang malam tahun baru. “Kami telah melakukan razia intensif di wilayah selatan Garut, termasuk pengejaran pelaku di Kecamatan Cilawu hingga Tarogong Kidul. Di lokasi ini, kami menyita 128 botol miras,” jelasnya.
Barang bukti lainnya ditemukan di sekitar kawasan SOR Kerkhof, yang dikenal sebagai area rawan transaksi miras. Tersangka, barang bukti, dan kendaraan terkait kini diamankan di Markas Komando Satpol PP untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Satpol PP menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membantu memberantas peredaran miras. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras karena selain melanggar hukum, ini juga dapat merusak moral generasi muda dan memicu tindak kriminal,” ujar Usep.
Ia juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas peredaran miras kepada Satpol PP atau pihak kepolisian. Hal ini diharapkan dapat menekan angka peredaran miras ilegal di Kabupaten Garut.
Penulis : Gilang Arbiansyah
Sumber Berita : Diskominfo Kab. Garut







